Bukalapak Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Ganti Rugi Rp107 Miliar kepada Harmas Jalesveva

Bukalapak Ajukan Peninjauan Kembali
Bukalapak Ajukan Peninjauan Kembali

Startupku – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah permohonan kasasinya ditolak. Sebelumnya, Bukalapak divonis membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva terkait sengketa sewa Gedung Office Tower One Belpark.

Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menyatakan bahwa perseroan telah menerima putusan kasasi dengan No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menindaklanjuti putusan tersebut, Bukalapak memutuskan untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula ketika Bukalapak membatalkan secara sepihak rencana sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark, yang dianggap oleh Harmas Jalesveva sebagai tindakan yang merugikan. Harmas kemudian menggugat Bukalapak dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp107,4 miliar dan immateriil sebesar Rp1 triliun.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan tersebut, memerintahkan Bukalapak membayar ganti rugi materiil sebesar Rp107,4 miliar, sementara tuntutan immateriil ditolak.

Bukalapak menegaskan bahwa putusan kasasi yang ditolak belum dapat dieksekusi karena masih ada prosedur hukum yang harus dipenuhi sebelum ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan. Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melakukan evaluasi berkala terhadap proses operasional guna mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.

Sementara itu, PT Harmas Jalesveva menyatakan bahwa pembatalan sepihak oleh Bukalapak telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan, mengingat mereka telah memenuhi kewajiban untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai spesifikasi yang diminta. Harmas menilai tindakan Bukalapak tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan sewa mereka selama lima tahun.

Proses hukum antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva masih berlanjut, dengan Bukalapak menempuh upaya PK sebagai langkah hukum terakhir untuk menyelesaikan sengketa ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *